AlurNews.com – Aksi para pengungsi Afganistan yang berfokus di depan Kantor Walikota Batam, akhirnya dibubarkan paksa oleh petugas gabungan Satpol PP dan kepolisian.
Pembubaran aksi unjuk rasa ini, dilakukan karena dianggap sudah meresahkan bagi warga Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Aksi ini dianggap sudah meresahkan bagi warga Batam,” ungkap Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Batam, Riama Manurung, Selasa (30/8/2022).
Riama juga menyampaikan, salah satu alasan lain, adalah mencegah terjadinya bentrok dengan elemen warga Batam seperti yang terjadi pada minggu sebelumnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku kerap mendapat surat keluhan terkait aksi unjuk rasa para pengungsi yang digelar setiap minggu ini.
“Para pengungsi ini sudah 27 kali melakukan demontrasi sepanjang tahun 2022. Dan satgas kerap mendapat surat keluhan dari masyarakat Batam terkait aksi yang berlangsung setiap minggu ini,” tegasnya.
Pembubaran aksi yang dilakukan petugas ini juga sempat mendapat perlawanan, hingga akhirnya petugas kepolisian terpaksa mengamankan dua orang pengungsi yang diduga sebagai provokator.
Petugas menggunakan dua unit truk milik Satpol PP, dan satu unit truk kepolisian guna mengantarkan para pengungsi menuju Rumah Akomodasi non Detensi yang berada di Sekupang.
“Kami antar mereka ke Sekupang, namun ada juga yang sempat diamankan karena dianggap melakukan tindak provokasi,” lanjutnya.
Riama melanjutkan, dalam penyelesaian masalah pengungsi ini, pihaknya sudah sering melakukan rapat dengan instansi terkait.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa saat ini akan menggesa Pemerintah Pusat agar memindahkan para pengungsi di daerah menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Riama juga menegaskan terkait izin demonstrasi yang dimiliki para pengungsi, bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan selama ini tidak berizin.
“Aturannya mereka tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa, mereka tidak punya hak untuk melakukan unjuk rasa dan itu jelas aturannya,” tegasnya. (Sirait)