Sita Kapal Diduga Berisi Limbah B3, MAKI Apresiasi KSOP Khusus Batam

Kapal TB An Ding yang disita KSOP Batam. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi penyitaan dan proses hukum yang dilakukan KSOP Khusus Batam terhadap tiga kapal tak laik berlayar, di mana salah satunya diduga bermuatan limbah B3.

“Bersamaan atas dugaan penyelundupan limbah B3 yang telah kami ungkap sebelumnya, ternyata pihak KSOP Khusus Batam telah melakukan proses hukum penyidikan perkara tidak layak berlayar terhadap kapal yang diduga berisi limbah B3,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Selasa(30/8/2022).

Bonyamin menyebutkan bahwa penyitaan kapal oleh KSOP Batam itu diketahui berdasar izin dari Ketua Pengadilan Negeri terhadap 3 kapal itu.

“ketiga kapal itu diketahui TB An Ding, MV An Rong dan MT TUT,” sebutnya.

Bonyamin menerangkan bahwa kapal yang disita KSOP Batam itu diduga telah berumur tua atau 30 tahun dan tidak adanya sertifikat keselamatan sehingga ketika didapat berada di lautan maka dapat dikategorikan tidak layak berlayar

“Atas telah disitanya kapal yang diduga berisi limbah B3, maka semestinya penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan lebih mudah untuk dipercepat penanganannya,” ujarnya. (Bob)