Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Kapal Pengangkut Kayu di Perairan Batam

Ditpolairud Polda Kepri amankan kapal pengangkut kayu ilegal di perairan Batam, Senin (29/8/2022). (Foto: Ditpolairud Polda Kepri)

AlurNews.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mengamankan sebuah kapal tanpa nama yang tidak dilengkapi surat-surat saat melakukan pengangkutan kayu di Perairan Pulau Seraya, Bulang, Batam, Kepri, Senin (29/8/2022).

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat personel Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli di perairan Pulau Seraya.

“Seorang berinisial AM, nahkoda kapal tanpa nama diamankan karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen yang dibutuhkan dalam pengangkutan kayu,” ujarnya, Rabu (31/8/2022).

Ia menjelaskan bahwa kapal tanpa nama itu diketahui membawa kurang lebih 200 kayu bulat campuran yang dibawa dari Selat Mi.

“Kayu tersebut dibawa dari Kabupaten Karimun yang akan dibawa ke Dapur 12 Sagulung, Kota Batam,” ujarnya.

Boy menerangkan bahwa dalam melalukan kegiatan nahkoda berinisial AM menerima upah sebesar Rp 300 ribu. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan Mako Polairud Polda Kepri, Sekupang.

“Pemodalnya atau bosnya saat ini dalam pengejaran, pemodal diketahui berinisial H, saat dicari ke rumahnya ternyata telah melarikan diri,” ujarnya

Dalam penangkapan tersebut kepolisian juga menyita berbagai barang bukti berupa satu kapal tanpa nama warna Abu-Abu, mesin diesel Mitshubishi 4D, 200 kayu bulat campuran dan satu handphone merek Nokia 220 warna Hitam.

Pelaku pengangkutan kayu tanpa izin diterapkan Pasal Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Bob)