Ini Syarat Terbaru Membesuk Keluarga di Rutan Batam

Rutan Batam. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kota Batam, kini telah memberlakukan aturan kunjungan tatap muka bagi masyarakat yang ingin menjenguk keluarga atau kerabat.

Hal ini menyusul aturan terbaru mengenai sistem kunjungan, paska pandemi Covid-19 sejak dua tahun belakangan.

“Kini kita sudah memberlakukan kunjungan tatap muka. Namun adanya aturan ini, juga diikuti dengan beberapa persyaratan,” ungkap Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Adittya Pratama, Rabu (31/8/2022).

Mengenai persyaratan ini, Adittya menyebutkan bahwa pengunjung cukup menunjukkan identitas dan wajib vaksinasi minimal dosis ketiga atau booster.

“Untuk keluarga yang terutama harus vaksin ketiga dan warga binaannya sudah vaksin. Kalau tidak ada, harus ada surat rapid antigen,” lanjutnya.

Adittya menuturkan, mengenai jam besuk berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Kemudian dilanjutkan dengan istirahat hingga dibuka kembali pada pukul 13.30 WIB.

Keluarga warga binaan itu dapat dijenguk selama seminggu sekali dengan waktu jenguk selama 10 menit.

Selain itu, pihak keluarga juga dapat menitipkan makanan untuk warga binaan yang ia kunjungi.

“Boleh titip. Tapi prosedurnya harus diperiksa dulu sama petugas,” paparnya. (Sirait)