Polda Kepri Segera Sosialisasikan Penghapusan Data STNK Menunggak Dua Tahun

Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri memastikan akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun. Aturan itu tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan bahwa saat ini Ditlantas Polda Kepri tengah melakukan sosialisasi aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun.

” Kita saat ini tengah proses sosialisasi,” Kata Tri, Rabu (31/8).

Tri menjelaskan dalam Proses penerapannya nanti mengacu pada aturan yakni pasal 74 ayat 2b UU No. 23/2009 jika 2 tahun setelah habis masa berlakunya STNK.

“Namun akan diperingatkan 1 bulan pertama, kalau belum bisa 1 bulan berikutnya, sampai surat peringatan ke 3. Jika 1 bulan dari surat peringatan ke 3 tidak ada respons, maka Regident Ranmor terhapus” jelasnya.

Tri menerangkan untuk teknis lebih lanjut penghapusan data STNK yang menunggak selama dua tahun pihaknya masih menunggu aturan teknis dari Mabes Polri

“Saat ini masih menunggu jukrah untuk pelaksanaannya,” terangnya.

Tri mengimbau kepada masyarakat yang masa berlaku STNK kendaraan bermotornya telah habis agar melakukan pengurusan atau melakukan registrasi ulang.

“Diimbau bagi masyarakat yg masa berlakunya STNK ranmornya sudah habis, agar segera diregistrasi ulang lagi utk disahkan kembali,” ujarnya.

Tri juga menambah saat ini pemerintah Provinsi Kepri dan Ditlantas Polda Kepri memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor.

“Program pemutihan pajak dimulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022, sedangkan tahap kedua yakni mulai 20 September 2022 hingga 30 November 2022,” ujarnya

Tahap pertama, relaksasi yang diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi sebanyak 100 persen dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua sebanyak 100 persen serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.

Tahap kedua keringanan yang diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen pembebasan BNNKB sebesar 100 persen tetapi keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 persen.(Bob)