AlurNews.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan aset milik Surya Darmadi di Batam pada Rabu (31/8/2022).
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan, tim penyidik Jampidsus didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Satrio Prakoso, dan Kasi Intelijen Kejari Batam Riki Saputra melakukan penyitaan satu set unit kapal yaitu Tug Boat Royal Palma 21 dan Kapal Tongkang Royal Palma IV di Pelabuhan CPO Kabil Batam.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” kata Riki, Kamis (1/9/2022).
Riki menerangkan, dalam hasil pemeriksaan BPKP saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp104,1 triliun.
“Saat Ini Kejaksaan Agung tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” ujarnya.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Khusus Batam, Yusirwan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan aset satu set kapal milik Surya Darmadi di Batam.
“Ada satu set kapal tongkang yang dilakukan penyitaan oleh kejaksaan,” tambahnya. (Bob)