Ditpolairud Polda Kepri Selidiki Jaringan Pembawa Kayu Ilegal ke Batam

Ditpolairud Polda Kepri amankan kapal pengangkut kayu ilegal di perairan Batam, Senin (29/8/2022). (Foto: Ditpolairud Polda Kepri)

AlurNews.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyelidiki jaringan dari pembawa kayu ilegal ke Batam.

Kasi Sidik Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKP Herie Pramono mengatakan, pihaknya kini tengah menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan kayu ilegal ke Batam itu.

Menurutnya, kapal yang mengangkut lebih dari 200 kayu tanpa dokumen itu kini telah dititipkan ke penyimpanan barang bukti milik kejaksaan.

“Kami koordinasi dengan kejaksaan. Saat ini Polairud Polda Kepri sedang melakukan penelusuran terhadap pihak lain yang terlibat,” ujarnya, Jumat (2/9/2022).

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kepri menangkap sebuah kapal tanpa nama pengangkut kayu ilegal yang dinahkodai seorang pria bernama Alimudin Alias Mudin.

Ia tertangkap basah mengangkut lebih dari 200 batang kayu bulat campuran asal Moro Kabupaten Karimun menuju Pelabuhan Dapur 12, Sagulung, Batam.

Akan tetapi, aksinya itu ketahuan oleh petugas Polairud Polda Kepri di Pulau Teluk Sawa dekat Pulau Seraya, Kecamatan Sagulung. Dalam menjalani aksinya pelaku diupah Rp300.000.

Atas perbuatannya, Alimudin dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 / 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Sirait)