Ditlantas Polda Kepri Mulai Berlakukan Pelat Nomor Putih

Ditlantas Polda Kepri mulai berlakukan pelat nomor putih. (Foto: alurnews.com

AlurNews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri memulai pergantian pelat kendaraan di Batam, per 1 September 2022. pergantian pelat berwarna dasar putih masih dikhususkan untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk kendaraan roda empat akan dilakukan pada 1 Oktober 2022 mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan bahwa pergantian pelat kendaraan ini berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang warna dasar pelat kendaraan.

“Mulai tanggal 1 September kemarin kami sudah mulai mendistribusikan pergantian plat kendaraan roda dua, sedangkan roda empat menyusul,” Kata Tri, Sabtu(3/9).

Tri menyebutkan kendaraan roda dua yang mendapatkan pelat nomor polisi berwarna dasar putih juga dilakukan bertahap dan tidak sekaligus.

“Sepeda motor yang mendapatkan pelat nomor warna putih ialah sepeda motor pendaftaran baru, perpanjangan 5 tahunan dan Rubentina atau rubah bentuk ganti warna,” sebutnya.

Tri menyebutkan bahwa untuk kendaraan roda empat, pergantian pelat nomor polisi yang dilakukan awal bulan mendatang karena adanya stok plat nomor berwarna dasar hitam masih sampai bulan depan.

“Pergantian pelat dilakukan bertahap, Sedangkan warna lain selain putih masih menunggu stok dari Mabes Polri,” ucap Tri.

Tri minta kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir, meskipun masih menggunakan warna pelat yang lama. Ia pun menjamin tidak ada penindakan, bagi masyarakat yang masih menggunakan pelat hitam.

“Penggantian ini membutuhkan proses, jadi tidak bisa semuanya sekaligus,” ujarnya

Tri mengimbau kepada masyarakat Kepri agar menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan TNKB atau melakukan pergantian secara pribadi.

“Gunakanlah plat kendaraan sesuai aturan saat ini, untuk pergantian warna dilakukan bertahap.jangan sekali kali Menganti secara pribadi plat nomor dasar hitam ke putih,” imbaunya.

Tri menegaskan jajaran Ditlantas Polda Kepri dan Satlantas Polres akan menilang kendaraan yang secara pribadi mengganti plat kendaraan ke warna putih tanpa melalui ketentuan

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Untuk wilayah Kepri yang menggunakan plat kendaraan berwarna hijau itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 di pasal 45. Pasal ini berbunyi, TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat satu berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan badan internasional. Pelat dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum.

Pelat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah. Sedangkan, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bob)