Pengusaha Feri Batam-Pinang Tunggu Regulasi Pemerintah Soal Kenaikan Harga Tiket

Kapal feri penyebrangan antar pulau Batam-tanjungpinang. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Pemerintah pusat resmi menaikkan harga BBM per Sabtu (3/9/2022) lalu, hal itu berimbas berbagai barang dan jasa. Namun, sampai saat ini beberapa transportasi umum masih menggunakan tarif lama dan menunggu regulasi pemerintah.

Operator kapal feri Baruna, Norman saat dihubungi mengatakan pihaknya cukup terbebani dengan kenaikan BBM bersubsidi beberapa waktu lalu.

“Jelas berdampak (kenaikan BBM bersubsidi) terhadap kami,” ujarnya, Selasa (6/9).

Ia menerangkan, dengan kenaikan BBM bersubsidi jenis solar, pihaknya tidak bisa langsung menyesuaikan kenaikan harga tetapi harus menunggu regulasi pemerintah Provinsi Kepri.

“Harga tiket masih seperti kemarin. Kami masih menunggu hasil rapat dengan Pemprov Kepri besok, Rabu(7/9),” terangnya.

Norman menjelaskan bahwa regulasi kenaikan harga tiket Batam rute Tanjungpinang biasanya menyesuaikan regulasi Pemprov Kepri.

“Besok kami operator kapal akan dikumpulkan untuk melakukan pembahasan penyesuaian tarif,” ujarnya.

Saat ini harga tiket kapal feri rute Batam-Tanjungpinang saat ini berkisar di harga Rp57.500/penumpang dewasa, ditambah dengan pas penumpang Rp10.000. (Bob)