AlurNews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 5.099.915 data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain menerima data calon penerima BSU. Dilansir dari laman Setkab.go.id, Kemenaker juga menandatangani perjanjian kerja bersama dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Baca juga : Pemerintah Kembali Kucurkan BSU, Percepat Pemulihan Ekonomi
“Data sudah kami terima, MoU dengan bank himbara, PT Pos dan BSI juga sudah. Kami harap BSU bisa segera disalurkan dalam minggu ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah usai menerima penyerahan data tahap pertama dari Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Rabu (7/9/2022).
Penyaluran BSU tahun lalu, Kemenaker hanya menggandeng dari bank himbara saja. Tapi, tahun ini Kemenaker menggandeng Bank Syariah Indonesia dan PT Pos.
Alasan dari Ida menggandeng BSI dan PT Pos, agar BSU dari para buruh bisa segera sampai. Sehingga dapat meringankan beban para buruh, akibat kenaikan BBM.
“Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja atau Buruh,” kata Ida.
Syarat penerima BSU ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022 dan mempunyai upah paling tinggi Rp3,5 juta.
Baca juga : Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Bakal Menerima Bantuan Subsisi Upah (BSU)
Bagi pekerja atau buruh dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta. Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum di kabupaten, kota atau provinsi.
“Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri dan TNI. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja atau buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),” ungkap Ida.