Plafon Masjid Tanjak Ambruk, Persatuan Insinyur: Kami Prihatin dan Kaget

Masjid Tanjak di kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (Foto: BP Batam)

AlurNews.com – Plafon Masjid Tanwirun Naja atau masjid ikonik berbentuk tanjak di kawasan Bandara Hang Nadim Batam ambruk, beruntung kejadian tersebut tidak menelan korban jiwa.

Ketua Persatuan Insinyur Indonesia(PII) Cabang Batam, Prastiwo Anggoro menyayangkan kejadian ambruknya plafon Masjid Tanjak pada Kamis (8/9) pagi.

baca juga: Baru Tiga Bulan Diresmikan, Plafon Masjid Tanjak Ambruk

baca juga: Masjid Tanjak Ditutup Selama Masa Pemeliharaan

“Melihat kejadian ini kami prihatin dan cukup kaget. Sama-sama kita tahu masjid ini belum berumur satu tahun, baru beberapa bulan diresmikan dan dipakai,” ujarnya.

pembangunan masjid yang menggunakan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat jika baru beberapa bulan telah selesai mengalami kerusakan.

“Kami sangat prihatin, masjid yang menjadi maskot Batam dan juga berada di pintu masuk Kota Batam yakni Bandara Internasional Hang Nadim bisa mengalami kejadian seperti ini. Ini akan memberikan kesan dalam tanda kutip pengunjung di Batam bahwa ada malapraktik dalam konstruksi yang mengakibatkan plafon ini ambruk, ” ujarnya.

Prastiwo menjelaskan bahwa tidak akan mengulas hal-hal teknis terkait ambruknya plafon Masjid Tanjak karena belum ada laporan forensik kejadian tersebut.

“UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, kami berharap menjadi acuan perbaikan plafon ini benar-benar dilakukan studi yang komprehensif, dalam artian kami melihat dari sisi orangnya dulu, berarti orang yang mendesain untuk plafon yang baru atau perbaikan harus benar-benar berkompeten sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” terangnya.

baca juga: Selain Plafon Ambruk, Kejadian Ini Juga Pernah Terjadi di Masjid Tanjak

baca juga: Polisi Lakukan Pengecekan Pasca Ambruknya Plafon Masjid Tanjak

Prastiwo menjelaskan, dalam UU Keinsinyuran diatur bagaimana para insinyur juga memiliki izin praktik layaknya seorang dokter, sehingga pekerjaan yang dikerjakan bisa diperbuat di publik.

“Kami berharap perbaikan ini akan dilakukan oleh orang yang berkompeten secara undang-undang yang memiliki izin berdasarkan undang-undang. Sehingga produk yang dihasilkan berkualitas. Karena berkompeten secara undang-undang akan bertanggung jawab kepada publik, saat melakukan pekerjaan maka ia akan bertanggungjawab dalam melaksanakan pekerjaan,” ujarnya.