Ketua PII Cabang Batam itu menjelaskan dilihat dari cara robohnya plafon Masjid Tanjak itu terjadi secara sistematis, ia menduga ada kegagalan struktur pada kejadian tersebut.
“Kami tidak akan masuk ke apa yang menyebabkan hal itu ambruk. Kami hanya ingin bagaimana hal ini tidak terjadi di kemudian hari karena berpengaruh pada dunia konstruksi Batam kedepannya,”
Prastiwo berharap proyek pembangunan pemerintah di Kota Batam kedepannya diharapkan berpedoman pada UU Keinsinyuran Nomor 14 Tahun 2014 dan Perpu Nomor 25 Tahun 2019 agar bisa menjaga kualitas pembangunan infrastruktur. (Bob)