AlurNews.com – Ruang udara di Provinsi Kepri kembali ke dalam pelukan ibu pertiwi, setelah puluhan tahun dikelola Singapura.
Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura, oleh Presiden Jokowi.
“Alhamdulillah sudah saya tandatangani, kesepakatan ini adalah langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” kata Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga : Peningkatan Landasan Pacu Bandar Udara Hang Nadim Resmi Dimulai
Presiden Jokowi menyebut bahwa sudah cukup lama Singapura, mengelola ruang udara Kepulauan Riau. Jokowi mengatakan kembalinya ruang udara Kepri ke Indonesia ini, berkat kerjasama dari semua pihak.
Ruang udara Kepri akan menambah luasan dari FlIght Information Region (FIR) Jakarta yakni menjadi 249.575 kilometer persegi,
Tidak hanya soal kedaulatan saja. Kembali pengelolaan FIR ini ke Indonesia, memberikan banyak manfaat mulai dari jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, juga dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
Baca juga : Ini Kata Pak Jokowi Soal Pengganti Wakil Ketua KPK
“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 telah diundangkan pada 5 September 2022.


















