Januari-Agustus 2022, Imigrasi Batam Deportasi 77 WNA

Imigrasi Batam deportasi WNA yang melanggar izin tinggal. (Foto: imigrasi Batam)

AlurNews.com – Imigrasi Batam mendeportasi 77 orang warga negara asing (WNA) dari Kota Batam pada periode Januari hingga Agustus 2022.

Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Subki Miuldi mengatakan, WNA yang dideportasi tersebut karena melanggar izin tinggal di Batam.

“Mayoritas melakukan pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Subki menerangkan, para WNA yang dideportasi kebanyakan telah melewati batas izin tinggal di Kota Batam.

“Diantaranya ialah seperti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya dan overstay,” jelasnya.

Adapun 77 WNA yang dideportasi oleh imigrasi adalah dari:

  1. Warga Negara Amerika Serikat sebanyak 1 orang;
  2. Warga Negara Filipina sebanyak 5 orang.
  3. Warga Negara India sebanyak 1 orang.
  4. Warga Negara Inggris sebanyak 1 orang.
  5. Warga negara Malaysia sebanyak 11 orang.
  6. Warga Negara Myanmar 23 orang.
  7. Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 17 orang.
  8. Warga Negara Singapura sebanyak 14 orang.
  9. Warga negara Sri Lanka sebanyak 2 orang dan
  10. Warga Negara Vietnam sebanyak 2 orang.

Subki Miuldi, menambahkan pendeportasian orang asing tersebut dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022 lalu hingga saat ini. (Bob)