Jefridin Minta Ikuti Perwako, Ini Isi Perwako 22/2020 yang mengatur Tata Cara Pemilihan RT dan RW di Batam

Jefridin Hamid
Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid meminta kepada lurah dan camat agar merupakan Perwali 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan Kota Batam.

Hal itu disampaikan Jefridin untuk mengantisipasi konflik pemilihan RT dan RW di tengah masyarakat Kota Batam.

“Yang jelas sudah ada perwako, turunan dari Permendagri, jadi imbauan saya seluruh yang berkepentingan ikuti aturan itu,” kata Jefridin Senin (12/9/2022) kemarin saat dikonfirmasi.

Lalu apa sebenarnya aturan yang dijelaskan perwako tersebut. Dalam perwako nomor 22 tahun 2020 itu dijelaskan dalam Bab IV pasal 24 dijelaskan pemilihan RW dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan lurah.

Susunan kepanitian sendiri pemilihan RW dijelaskan dalam perwako terdiri dari ketua, sekretaris yang berasal dari tokoh masyarakat dan tiga orang anggota.

Calon RW diatur dalam pasal 25 yang menyebutkan beberapa kriteria yakni bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkelakuan baik, jujur, adil, cakap dan berwibawa, penduduk RW setempat dan telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan, dapat membaca dan menulis, berumur sekurang-kurangnya 21 tahun dan sehat jasmani dan rohani.

Ayat 2 Pasal 25 dijelaskan lebih lanjut ketua dan pengurus RW tidak dapat merangkap jabatan pengurus lembaga sebagai kemasyarakatan lainnya dan ditegaskan dalam ayat ke 3 dimana ketua dan pengurus RW bukan merupakan anggota salah satu partai politik .

Pasal 26 Perwako 22 tahun 2020 untuk mengusulkan calon setiap ketua RT mengusulkan calon ketua RW berdasarkan musyawarah warga. Ketua RW dipilih oleh ketua RW lama beserta pengurusnya, ketua RT beserta pengurusnya dan pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya dalam wilayah RW tersebut serta perwakilan kepala keluarga (maksimal 30 KK).

“Pemilihan Ketua RW dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah daftar pemilih Ketua RW yang ada dan Ketua RW terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak dan apabila hal tersebut belum tercapai, maka diadakan pemilihan ulang dengan mekanisme pemungutan suara terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak satu dan kedua,” jelas aturan perwako 22/2020.

Untuk pemilihan ketua RT diatur dalam pasal 33, isinya hampir sama dengan mekanisme pemilihan RW yang ditetapkan dalam perwako tersebut.

Syarat menjadi calon RT sendiri ialah diatur dalam pasal 34 ialah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkelakuan baik, jujur, adil ,cakap dan berwibawa, penduduk RT setempat dan telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan dalam RT yang bersangkutan, dapat membaca dan menulis, berumur sekurang-kurangnya 21 tahun dan sehat jasmani dan rohani Ketua RT dan Pengurus RT tidak dapat merangkap jabatan pengurus Lembaga sebagai Kemasyarakatan lainnya. Ketua RT dan pengurus RT bukan merupakan anggota salah satu partai politik .

Ketua RT dipilih oleh setiap kepala keluarga dalam wilayah RT bersangkutan. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) tidak terpenuhi, maka panitia pemilihan menunda sekurang-kurangnya 1 x 24 jam dan paling lama 7 x 24 jam. Pemilihan Ketua RT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah daftar pemilih Ketua RT yang ada. Ketua RT terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, dan apabila hal tersebut belum tercapai, maka diadakan pemilihan ulang dengan.

“Mekanisme pemungutan suara (voting) terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Ketua RT terpilih melepaskan jabatan kepengurusan kelembagaan lainnya di kelurahan. Ketua RT terpilih membentuk kepengurusan RT, yang dihadiri oleh peserta dan panitia pemilih. Bagian Ketiga Tugas dan Fungsi RT,” terang perwako tersebut. (Bob)