Tarif Kapal Roro Antar Kabupaten di Provinsi Kepri Naik, Berikut Daftar Tarif Baru

Kapal Roro Batam- Tanjunguban hendak bersandar di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Batam menyesuaikan tarif pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

“Penyesuaian tarif kami lakukan mulai hari ini Kamis (15/9/2022),” kata GM ASDP Syamsudin saat di konfirmasi.

Penyesuaian tarif yang baru dilakukan PT ASDP Cabang Batam itu karena ada beberapa prosedur yang harus dilakukan sehingga membutuhkan waktu.

Penyesuaian tarif kapal roro yang diberlakukan mulai hari ini ialah tarif antara kabupaten/kota di Provinsi Kepri seperti Batam rute Tanjunguban, Batam rute Karimun, Batam rute Dabo Singkep.

Penyesuaian tarif kapal roro antara kabupaten/kota di provinsi Kepri itu berdasarkan SK Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 569 Tahun 2022 dan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) No KD.120/OP.404/ASDP 2022.

“Jadi ini imbas kenaikan BBM, sehingga ada penyesuaian beberapa item bisnis,” ujar Samsudin.

GM PT ASDP cabang Batam itu menerangkan bahwa dengan penyesuaian tarif yang diterapkan pihaknya, pelayanan bagi pengguna jasa kapal roro juga terus ditingkatkan.

“Penyesuaian tarif ini bersifat nasional, bukan Kepri saja. Dengan penyesuaian tarif ini tidak mengurangi pelayanan kami dalam menghubungkan Kepri. Ini upaya kami mendorong dan membantu pemerintah dalam bidang transportasi,” jelasnya.

Untuk rute antar Provinsi seperti Batam tujuan Sei Selari (Riau) dan Batam tujuan Kuala Tungkal (Jambi), ASDP Cabang Batam penyesuaian harga dari Kementerian perhubungan.

“Untuk lintas provinsi kami masih menunggu regulasinya seperti apa,” ujarnya

Berikut salah satu tarif yang disesuaikan PT ASDP cabang Batam untuk rute Batam ke Tanjung Uban.

Kelas Ekonomi :
Dewasa, sebelumnya Rp23.900/orang menjadi Rp27.000

Bayi (Usia < 2 thn) sebelumnya Rp17 ribu / orang menjadi Rp22.000.

KENDARAAN
Gol. I (Sepeda) sebelumnya Rp18.690/ Unit menjadi Rp22.000

Gol. II ( mtr < 500 cc) sebelumnya Rp.43.300/ Unit menjadi Rp51.000

Gol. III (mtr > 500 cc & Kend R.3) sebelumnya Rp182.010 / Unit menjadi Rp216.000

Gol IV
Mobil Pribadi, Minibus < 5 meter sebelumnya Rp269.615/ Unit menjadi Rp309.000
Gol IV
Mobil Pick-up, Double Cabin < 5 meter sebelumnya Rp235.799 / Unit menjadi Rp268.000

Gol V A
Bus sedang < 7 meter sebelumnya Rp471,160 / Unit menjadi Rp565.000

Gol V B
Truck Sedang/Lori > 5 s.d 7 meter sebelumnya Rp413.096 / Unit menjadi Rp471.000

Gol VI A
Bus besar > 7 s.d 10 meter sebelumnya Rp682.135 / Unit menjadi Rp821.000

Gol VI B
Truk besar/fuso > 7 s.d 10 meter sebelumnya Rp614.007/ Unit menjadi Rp728.000

Gol. VII
Tronton/ABRK > 10 s.d 12 meter, sebelumnya Rp783.967/ Unit menjadi Rp931.000

Gol. VIII
Trailer/ABRB > 12 s.d 16 meter sebelumnya Rp1.152,095/ Unit menjadi Rp1.371,000

Gol. IX
Trailer > 16 meter Rp1.934.015/ Unit menjadi Rp2.307.000. (Bob)