Ditpolairud Polda Kepri Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal di Batam

Ditpolairud Polda Kepri amankan calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia di Batam, Jumat (16/9/2022). (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menemukan tempat penampungan 16 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Kota Batam, Jumat (16/9/2022).

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, 16 PMI tersebut rencananya akan dikirim ke Malaysia secara non prosedural.

“Belasan calon PMI itu ditampung di Hotel Terang Bintang Komplek Newton Blok J Nomor 7-9. Lubukbaja, Kota Batam,” kata Boy, Sabtu (17/9/2022).

Dari pengungkapan tersebut, kepolisian juga turut mengamankan satu orang yang bertanggung jawab melakukan kepengurusan penampungan dan keberangkatan para calon PMI tersebut. Pelaku tersebut diketahui bernama Abdul Wahid (30)

“Abdul Wahid melakukan pengurusan mengambil keuntungan dari setiap calon PMI sebesar Rp2,4 juta,” ujarnya.

Belasan calon PMI non prosedural yang diamankan oleh Ditpolair Polda Kepri itu diketahui berasal Lombok, NTB dan Sumatera Barat.

“Pelaku dari hasil keterangannya sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa,” ujarnya.

Dari penangkapan itu kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti berupa sebuah handphone, empat lembar uang Rp100 ribu, pecahan uang ringgit Malaysia berbagai jumlah dan sebuah mobil Toyota Calya.

Pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (Bob)