
AlurNews.com – Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Imigrasi Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (16/9/2022) lalu sudah ada yang dijemput oleh keluarga.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Tanjungpinang, Darman M Sagala mengatakan belasan WNI yang merupakan PMI non prosedural tersebut tengah ditampung di shelter BP2MI di Kota Batam.
“Ada 17 orang pada waktu itu akan dibawa ke shelter, tapi tiga orang yang kemarin sempat ke DPRD langsung pulang karena sudah dijemput keluarga. Jadi 14 orang yang kami fasilitasi,” Kata Darman, Senin (19/9/2022).
Kerabat WNI yang dideportasi oleh Imigrasi Malaysia pada Minggu (18/9/2022) telah menjemput dua orang WNI tersebut. Satu orang WNI juga telah pulang ke daerah asalnya.
“Kemarin sudah pulang ke daerah asal 1 orang dan 2 orang dijemput keluarga. Saat ini tinggal 11 orang di shelter BP2MI,” ujarnya.
Darman menyebutkan belasan WNI tersebut memang dideportasi oleh Imigrasi Malaysia. mereka sebelum dideportasi merupakan tahanan Depot Imigresen Ajil di Trengganu, Malaysia,
“Jadi setelah dapat Informasi pada Jumat kemarin melakukan pengecekan dan hanya mendapati 17 orang saja, itu pun yang datang ke DPRD Kota Batam,” ujarnya.
Sebelumnya, Belasan orang WNI yang dideportasi dari Malaysia mendatangi kantor DPRD usai tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center. Kedatangan para WNI tersebut karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke kampung halamannya.
Para WNI tersebut mengaku berjumlah 36 orang, namun saat ditelusuri oleh BP2MI mereka diketahui berjumlah 17 orang. Belasan PMI itu juga mengaku sebelum dideportasi sempat ditahan dan belum pernah dihubungi oleh kedutaan Indonesia di Malaysia. (Bob)