AlurNews.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memberikan penghargaan kepada Miftahul Khairi, bocah berusia 10 tahun di Lubukbaja, Kota Batam, Senin (19/9/2022). Penghargaan diberikan karena aksi sang bocah saat mencegah upaya penjambretan.
Tidak hanya penghargaan, Miftahul juga menerima satu unit handphone dikarenakan tindakan heroik yang dilakukannya saat berusaha menggagalkan peristiwa penjambretan yang menimpa kakaknya yang berinisial I (12).
Nugroho menuturkan, penghargaan yang diberikan oleh Polresta Barelang ini, berawal dari penjambretan yang dilakukan RS (33), di kawasan Kampung Utama, Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (28/8/2022)
“Kejadian ini juga sempat viral, karena tertangkap kamera CCTv bagaimana proses M sebagai pahlawan keluarganya. Berusaha menghentikan RS yang ingin kabur setelah merampas handphone kakaknya,” paparnya.
Nugroho menuturkan, sebelum melancarkan aksinya pelaku sempat berpura-pura ingin membeli rokok yang kebetulan tengah dijaga oleh kedua kakak beradik tersebut.
Di saat bersamaan, pelaku juga mengutarakan ingin menghubungi temannya, dan berniat meminjam handphone yang tengah dipegang oleh korban I.
Pelaku juga diketahui telah mengamati aktivitas di warung tersebut, dan mengetahui bahwa warung hanya dijaga oleh kedua korban.
“Setelah mendapat handphone korban, pelaku langsung berupaya melarikan diri dengan naik sepeda motor,” lanjutnya.
Melihat tindakan pelaku, korban I kemudian berteriak meminta tolong, hal ini sontak membuat korban M ikut mengejar pelaku yang telah berada di atas sepeda motor.
Tindakan spontan yang ditunjukkan M, kemudian membuat pelaku panik dan memacu sepeda motornya.
Namun, M yang tidak ingin kehilangan pelaku kemudian memegang bagian belakang sepeda motor pelaku dengan niat ingin menghentikan laju sepeda motor sembari berteriak.
Tidak ingin tertangkap warga, pelaku tetap memacu sepeda motornya, hingga membuat korban sempat terseret hingga 100 meter.
“Karena ini M menderita luka di sekujur tubuhnya akibat terseret sepeda motor. Korban kemudian ditolong warga dan langsung dibawa menuju Rumah Sakit Budi Kemuliaan,” ungkapnya.
Korban yang didampingi oleh orangtuanya, kemudian melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.
Dan keberadaan pelaku RS berhasil diketahui, dan diamankan di kawasan Mitra Mall Batuaji, Sabtu (17/9/2022).
“Saat akan diamankan, pelaku ini berontak dan berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BP 2761 QL, satu unit handphone merek Xiaomi Redmi 9A yang sempat dijual, dan satu buah helm merk R6 warna merah serta sepasang baju dan celana yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pasal 365 ayat 1 KUHP pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” katanya. (Sirait)