AlurNews.com – Kapal kayu KM Lubuk Family III GT 5 yang mengangkut barang campuran tidak dilengkapi dokumen kepabeanan diamankan Ditpolairud Polda Kepri di perairan Sekupang, Kota Batam.
Penangkapan itu dilakukan saat kapal kayu itu hendak berlayar ke Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/9/2022).
“Nahkoda kapal KM Lubuk Family III bernama Supian (39) turut diamankan,” kata Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang, Rabu (21/9/2022).
Kapal kayu KM Lubuk Family III ketahui membawa bermuatan barang campuran yang terdiri dari 100 karung bawang merah, 150 karung tepung gandum, 50 pemantik api merek Criket dan 200 kotak bahan pokok campuran.
Kapal tersebut dihentikan oleh petugas patroli pada titik koordinat 01°11’280″N103°933’70,069″E dengan muatan barang campuran.
“Saat diperiksa oleh petugas nahkoda Kapal tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan barang-barang yang diangkut kapal tersebut,” ujarnya.
Nahkoda kapal kayu KM Lubuk Family III itu mengaku mendapatkan upah sebesar Rp600 ribu untuk mengantarkan berbagai bahan pokok itu ke Kabupaten Karimun.
Atas penangkapan tersebut, pelaku dan juga barang bukti langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku dikenakan Pasal 9A Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. (Bob)