
AlurNews.com – Anggota Bawaslu RI, Puadi membongkar beberapa penyabab Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral dalam pemilu.
Sehingga hal ini perlu diantisipasi dan diawasi semua pihak.
“Ada enam penyebab masih maraknya fenomena pelanggaran netralitas,” kata Puadi dalam Rapat Koordinasi Bawaslu Dengan Kepala Daerah di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (27/09/2022), dilansir dari laman Bawaslu RI.
Baca juga : Bawaslu Batam Buka Perekrutan Panwascam Akhir September, Ini Syaratnya
Pertama, ia mengatakan pelanggaran netralitas ini berkaitan dengan mentalitas birokrasi yang jauh dari reformasi. Kepentingan politik partisan ASN, yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon.
Ketiga, digunakannya pemilu sebagai tukar guling untuk promosi jabatan. Keempat adanya intimidasi dan tekanan orang kuat lokal, yang terlalu dominan kepada ASN yang berada dalam cengkraman ekosistem yang tidak menguntungkan.
Kelima, penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberikan efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN.
Keenam, politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu.
Puadi berharap dalam rapat tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN terus dilakukan secara konsisten. Sehingga tidak ada lagi terjadi pelanggaran.
Puadi melihat pelanggaran netralitas ASN terus terjadi, bahkan cenderung meningkat dari Pemilu 2019 sampai Pilkada 2020.
Meski sosialisasi, kajian, diskusi terus digelar, namun kondisi ini dapat merusak kualitas pemilu dan mencederai demokrasi.
Baca juga : September, Bawaslu Kota Batam Rekrut Pengawas Kecamatan
Ia memaparkan di Pemilu 2019 Bawaslu telah merekomendasikan sebanyak 845 perkara ke Komisi ASN (KASN). Sedangkan pada Pilkada 2020 terdapat 1.398 kasus yang diteruskan ke KASN.
“Beberapa contoh kasus yakni berperan sebagai moderator kampanye, aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, lalu ada foto bersama. Lalu, juga ada pelanggaran pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan,” ungkapnya.
Lalu, juga ada pelanggaran dari seorang oknum lurah yang mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp, isinya mendukung salah satu pasangan calon.
“Ini banyak hal, tidak hanya etik, tapi juga ada pidananya,” ujarnya.
Ia mengatakan strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu, antara lain konektivitas pengawasan netralitas ASN dengan berbagai elemen pemerintah.