Polisi Sebut Lesti Dicekik dan Dibanting Billar Lantaran Emosi

Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Kabar tak mengenakkan datang dari rumah tangga pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Disebut bahwa peristiwa itu terjadi dengan isu Rizky Billar selingkuh.

Dalam laporan KDRT yang dibuat penyanyi dangdut usia 22 tahun itu, polisi menyebut Lesti Kejora dicekik dan dibanting Rizky Billar lantaran emosi.

Dalam kronologi yang tertulis di Polres Metro Jakarta Selatan, Lesti Kejora meminta Rizky Billar memulangkannya kepada orang tua lantaran mengetahui suaminya selingkuh.

Namun, hal itu justru membuat Rizky Billar emosi dan diduga melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.

“Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban,” tulis keterangan polisi.

Dalam keterangan polisi, disebut bahwa Lesti Kejora dicekik dan dibanting Rizky Billar.

“Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali,” tulis keterangan polisi dikutip dari Poskota.co.id.

Adapun polisi menyebut sudah mengantongi barang bukti. Selanjutnya, bukti laporan KDRT berupa hasil visum terhadap Lesti Kejora masih diproses.

“Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum,” tutur Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi.

Lalu usai bukti terkumpul, dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” ujar AKP Nurma Dewi.

Atas laporan tersebut, Rizky Billar disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ib)