
AlurNews.com – Polsek Batamkota menangkap Mf,28, karena mengancam akan memutilasi ibu rumah tangga (IRT), Pa,26.
“Korban itu diancam akan dibunuh bahkan dimutilasi. Ironisnya, ancaman itu dilakukan di depan anak korban,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra, Sabtu (1/10/2022)
Kronologis kejadian ini bermula saat korban tengah berdua dengan anaknya di kediaman pribadinya, Selasa (19/7/2022).
Baca juga : Lagi Anak di Bawah Umur Curi Motor
Saat itu, pelaku yang tiba di kediaman korban sekitar pukul 16.15 WIB. Lalu, menggedor pintu kediaman korban.
“Nadanya keras dan mengancam,” ujar Putra.
Korban, kata Putra sempat merasa bingung dan takut dengan tindakan pelaku. Ketakutan korban bertambah, setelah mengetahui pelaku membawa senjata tajam berupa sebilah parang.
“Pelaku mengeluarkan ancaman terhadap korban. Karena korban sempat menolak keluar, pelaku akhirnya menyebut akan membunuh dan memutilasi korban, karena membuka aib terhadap abangnya yang berada di Padang,” ucap Putra.
Pelaku sendiri akhirnya memilih untuk meninggalkan kediaman korban, setelah tindakannya turut mengundang perhatian dari tetangga korban.
Baca juga : Aksi Terekam CCTv, Polsek Lubukbaja Tangkap Pelaku di Windsor
“Setelah ancaman itu diterima korban langsung membuat laporan dengan nomor LP/B/117/VII/2022/SPKT/Polsek BatamKota/Polresta Barelang/Polda Kepri,” ujarnya.
Berselang sebulan sejak ancaman yang diterima oleh korban, pihak Kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
I Made Putra menuturkan jajaran Polsek Batamkota berhasil mengamankan pelaku, Rabu (28/9/2022) di kawasan Bengkong Palapa.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Dan beruntungnya pelaku bersikap kooperatif saat petugas datang dan meminta keterangan, hingga dibawa menuju kantor,” ungkapnya.