Stiker WhatsApp Berujung Pidana

Rh, pelaku penganiayaan terhada perempuan ditangkap Polsek Sei Beduk. F Humas Polresta Barelang.

AlurNews.com – Pria berusia 34 tahun, Rh ditangkap kepolisian akibat menganiaya seorang perempuan. Penganiayaan ini bermula dari stiker yang dikirim tersangka ke korbannya melalui aplikasi pesan singkat

Stiker dikirim pelaku bernada cabul. Sehingga menimbulkan balasan kurang baik dari korban. “Tersangka ini marah (akibat balasan dari korban), dan mengancam akan mendatangi korban,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. 

Baca juga : Aksi Terekam CCTv, Polsek Lubukbaja Tangkap Pelaku di Windsor

Pelaku lalu mendatangi korban ke rumahnya di Sei Beduk. Saat bertemu pelaku membahas percakapan keduanya di aplikasi pesan singkat. 

Pelaku tidak terima komentar dari korban, yang menyinggung istrinya. Pelaku saat itu mencekik leher korban. Tidak hanya itu saja pria tersebut juga menampar dan memukul bagian mulut korban. 

Rh juga merusakan barang-barang milik korban yang ada di rumahnya, seperti tv, speaker dan ponsel. “Rh dan korban saling kenal,” ungkap Betty. 

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Sei Beduk. Petugas kepolisian tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap pelaku. 

Baca juga : Bawa Motor Hasil Curian Berbelanja, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sekupang

Sebab, setelah melakukan penganiayaan dan perusakan barang-barang milik korban, pelaku masih tetap berada di rumah korbannya. Sehingga memudahkan polisi untuk menangkap pelaku. 

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan di Mapolsek Sei Beduk, guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Betty. 

Atas perbuatannya, Rh terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.