AlurNews.com – Kepolisian tidak hanya mengusut pidana dari tragedi Kanjurahan. Tapi, kepolisian juga melakukan penyelidikan internal terhadap anggota kepolisian yang bertugas.
Dari penyelidikan polisi, sebanyak 20 orang anggota polisi melanggar kode etik, saat tragedi Kanjuruhan.
Ke 20 orang itu terdiri dari 6 personel Polres Malang FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Lalu, 14 dari personel Sat Brimobda Jatim AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL.
Baca juga : Perintah Presiden Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Sejak awal, bapak Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi, Jumat (7/10).
Sementara itu dari unsur pidana, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Ke enam orang tersebut yakni Dirut PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Baca juga : Selain Direktur LIB, Ini 5 Tersangka Lain di Tragedi Kanjuruhan
Sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” pungkas Dedi.