AlurNews.com – Komisi I DPRD Batam menemukan banyaknya kasus konflik antar RT/RW di Kota Batam dalam kunjungan yang dilakukan ke PTUN Tanjungpinang, Senin (17/10/2022).
“Kita ke sana silahturahmi dan koordinasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, Senin (17/10/2022).
Dalam hal ini, Komisi I DPRD Kota Batam juga meminta PTUN bisa menyelesaikan persoalan RT RW sesuai dengan Perwako nomor 22 tahun 2022 dan tidak berdasarkan Permandagri.
“Kami di Komisi I banyak juga aduan warga terkait pemilihan RT/RW. Kami juga begitu sesuai Perwako nomor 22 tahun 2022,” katanya.
Lik Khai melanjutkan lurah dan camat sudah menyelesaikan persoalan RT RW ini sesuai dengan Perwako nomor 22 tahun 2022, namun sesampainya di PTUN Tanjungpinang diselesaikan berdasarkan Permendagri.
Ia juga menilai RT RW harusnya bekerja untuk kepentingan sosial, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
“Permasalahan RT RW sampai ke PTUN saya kira agak lucu. Pemerintah harus sesuai dengan Perwako,” katanya.
Ia berharap ke depan apabila ada permasalahan dalam pemilihan RT RW, bisa diselesaikan secara kekeluargaan bersama warga. Tak harus ada pihak lainnya.
“Jangan terjadi gugat menggugat dan harus duduk bersama,” katanya. (Sirait)