Disperindag Batam Kenalkan Fuel Card 3.0, Angkutan Umum Dibatasi Beli 40 Liter Solar

Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, mulai memperkenalkan kartu pengendali Bahan Bakar Minyak (BBM) terbaru, yang diberi nama Fuel Card 3.0 sebagai pengganti kartu Brizzi.

Peluncuran kartu terbaru ini diyakini tidak dapat dipalsukan oleh oknum pelansir yang kerap beraksi dengan modus penggandaan kartu.

Gustian menegaskan bahwa kartu Fuel Card 3.0 hanya dapat digunakan untuk transaksi BBM subsidi jenis solar.

“Kami memiliki inovasi terbaru dan akan meluncurkan kartu pengganti Brizzi, yakni Fuel Card 3.0. Satu kartu digunakan untuk satu kendaraan, dan hanya berlaku untuk pembelian BBM solar,” terang Kadisperindag Batam, Gustian Riau ditemui di kawasan Bengkong, Selasa (18/10/2022).

Pada peluncuran kartu pengendali BBM terbaru ini, Gustian juga menegaskan bahwa pengisian saldo hanya dapat dilakukan di satu tempat yakni Bank Bukopin.

Hal ini dianggap mempermudah pengawasan terhadap para pengguna dan pemilik Fuel Card 3.0.

Tidak hanya itu, penggunaan saldo pada kartu Fuel Card juga dijelaskan hanya dapat digunakan saat transaksi pembelian BBM subsidi khususnya solar di SPBU.

“Berbeda dengan yang lama yang bisa diisi dimana saja. Pengisian saldo pada kartu baru hanya dapat dilakukan di Bank BNI sebagai mitra. Kemudian isi saldo hanya dapat digunakan untuk transaksi BBM saja,” lanjutnya.

Ditanyakan mengenai pengawasan kartu, Gustian menuturkan Fuel Card 3.0 dilengkapi dengan chip khusus dan hologram yang hanya dapat digunakan di mesin gesek ATM milik Bank Bukopin.

Dengan demikian, pemegang kartu Fuel Card 3.0 palsu, tentu tidak dapat mengakses pembayaran pada mesin khusus yang tersedia di SPBU.

Tidak hanya itu, setiap pemilik dan pemegang kartu Fuel Card 3.0 wajib menempelkan stiker pengguna BBM subsidi di kendaraan pribadinya.

“Penggunaan stiker untuk menghindari agar kartu dapat digunakan oleh penerima subsidi. Kalau dia mobil pribadi yang di luar kategori penerima, pasti malu kalau ada aturan begini,” paparnya.

Tidak hanya itu, petugas SPBU juga dapat melakukan penolakan, apabila adanya kendaraan pribadi yang ingin melakukan pengisian BBM subsidi apabila tidak menemukan stiker khusus yang dimaksud.

Para pengguna Fuel Card 3.0 ini juga hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi sesuai dengan kuota yang telah diatur oleh Pemerintah.

“Mobil pribadi per hari 25 liter, angkutan umum 40 liter, angkutan barang 50 liter, dan bus dapat melakukan pengisian maksimal 80 liter,” ungkapnya. (Sirait)