
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk tahun ajaran 2017 hingga 2019 lalu.
Keduanya yakni diketahui berinisial LS yang menjabat sebagai kepala sekolah dan satu tersangka lainnya berinisial WD yang menjabat sebagai bendahara khusus penyaluran dana BOS bagi SMK 1 Batam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dilakukan sejak Senin (17/10/2022) sore selama 4 jam.
“Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang hari ini. Kami tetapkan dua orang yakni kepala sekolah dan bendahara BOS,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
Kini keduanya diamankan ke Mapolsek Batuampar, guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari.
“Untuk sementara keduanya kami titip di tahanan Mapolsek Batuampar. Selama dua puluh hari ke depan,” lanjutnya.
Saat ini, pihak Kejari Batam belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyelewengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 469.664.117 juta.
Serta mengenai aset para tersangka yang kini diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Mengenai aset yang disita dan penggunaan uang hasil korupsi akan kami umumkan nanti. Karena saat ini masih melanjutkan proses penyelidikan,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Sirait)