Dinkes Kepri Sarankan Buang Obat Sirup yang Dilarang

Ilustrasi obat sirup. (Foto: antaranews.com)

AlurNews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), meminta agar para orangtua dapat membuang segala jenis bentuk obat berbentuk cair atau sirup untuk anak.

Hal ini menyikapi larangan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat, melalui Surat Edaran (SE) Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022.

“Terkait obat batuk yang sudah dilarang, kalau sudah dibeli, segera dibuang atau dikembalikan lagi ke penjualnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri, Mohammad Bisri, Jumat (21/10/2022).

Baca juga : Pantau Kasus Gagal Ginjal Anak, Pemerintah Minta Apotek-Nakes Setop Obat Sirup!

Bisri menegaskan, anjuran yang dikeluarkannya mengacu pada poin nomor 9 di dalam SE tersebut.

Dimana pada poin yang dimaksud, seluruh Dinas Kesehatan yang ada di Provinsi Kepri serta fasilitas pelayanan kesehatan harus mengedukasi masyarakat, seperti meminta orang tua yang memiliki anak terutama usia balita.

Selain itu, juga diminta untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

Larangan ini diberlakukan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca juga : Cara Sembuhkan Sakit Kepala Tanpa Obat

“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” ujarnya.

Bisri mengatakan telah berkoordinasi dengan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.

Hal ini berlaku sampai ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

“Seluruh apotek juga untuk sementara tidak menjual bebas obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,” katanya.