
AlurNews.com – Polresa Barelang menangkap 3 penjambret, yang salah satunya masih di bawah umur, Kamis (20/10/2022) di Lubuk Baja, Batam. Penangkapan 3 orang penjambret ini bermula dari laporan masyarakat.
“Ada masyarakat yang melaporkan sebagai korban jambret, 1 Oktober lalu,” kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Yusriadi Yusuf, Jumat (21/10/2022).
Yusuf mengatakan kejadian bermula saat korban, S ingin olahraga pagi, Sabtu (1/10/2022) di Perumahan Marina Park.
Baca juga : Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Tangkap Jambret Pengendara Motor di Nongsa
Baru saja lari, tiba-tiba ada dua sepeda motor menghampir S. Dua orang pelaku turun dari sepeda motor dan menarik tas milik S.
Tarik menarik sempat terjadi antara pelaku dan korban. Namun, pelaku lebih kuat, sehingga S terjatuh dan tidak sadarkan diri.
“Akibat kejadian ini S mengalami memar di mata kiri dan rugi materil Rp 1,2juta,” ujar Yusuf.
Usai menerima laporan masyarakat, polisi pun melakukan penyelidikan atas kejadian ini. Yusuf mengatakan ada informasi mengenai keberadaan para pelaku.
Baca juga : Jambret Babak Belur Dihajar Massa di Pasar Seken Jodoh
“Sekiranya pukul 17.00 (20 Oktober 2022), kami menangkap A, Hg, dan Sa di rumahnya di Tanjung Uma. Sedangkan satu orang lainnya, Andi Bule masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Yusuf.
Yusuf mengatakan dari keterangan para pelaku, mereka baru sekali ini beraksi. Perbuatan tersebut dilakukan mereka, akibat terpengaruh minuman keras.
“Katanya akibat tuak, namun kami masih dalami semua keterangan para pelaku,” ujar Yusuf.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.