AlurNews.com – Bea dan Cukai Tipe B Batam melepaskan SB Karuniya Jaya 08, Sabtu (22/10/2022). SB Karuniya Jaya 08 semula ditangkap Bea Cukai, dengan ada dugaan pelanggaran cukai.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai tidak menemukan pelanggaran yang diduga dilakukan kapal tersebut.
“Benar kapal yang dimaksud telah dilepaskan kembali, karena tidak ada alasan untuk menahan,” kata Kepala Bimbingan Kepatuhan Dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Badilah saat dihubungi, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga : Diduga Muat HP Ilegal, BC Batam Amankan Kargo Karuniya Jaya
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan mendalam, tidak menemukan keberadaan ponsel tanpa dokumen.
“Tidak ada muatan ponsel di kapal itu,” tuturnya.
Rizki mengatakan SB Karuniya Jaya adalah kapal antar pulau, tujuan Tanjungpinang dan Karimun. Hal ini tertera dari pengecekan dokumen kapal.
Baca juga : Bea Cukai Amankan Ribuan Botol Minuman Beralkohol di Perairan Tanjung Sengkuang
Dokumen SB Karuniya Jaya juga lengkap. Kapal itu, kata Rizki bermuatan barang kiriman dari perusahaan pengiriman barang J&T.
“Kita sudah melakukan pengecekan GPS juga, dan benar rute perjalanan kapal tidak melanggar aturan. Dan muatan kapal juga seluruhnya dilengkapi dengan dokumen asli,” tuturnya.
Sebelumnya, SB Karuniya Jaya juga diketahui sempat menjalani pemeriksaan oleh Lantamal IV Tanjungpinang pada, Selasa (18/10/2022) lalu.
Namun kapal beserta seluruh muatannya kemudian dilepaskan pada, Rabu (19/10/2022) untuk melanjutkan perjalanan, setelah pemeriksaan dokumen dan muatan kapal yang tidak melanggar aturan kepabeanan.(Sirait)