Wow! Ini Nama-nama Penyeludup yang Diduga Setor ke Oknum BC Batam

Ilustrasi (Ft. AlurNews.com)

AlurNews.com – Membawa barang dari satu negara ke negara lain dapat dimaknai aktivitas tanpa dilengkapi dokumen yang sah sesuai aturan perundangan undangan yang berlaku dapat dipastikan suatu bentuk pelanggaran hukum.

Perpindahan wujud tersebut juga merupakan pelanggaran hukum apa bila ada aturan yang diberlakukan di suatu daerah dengan sebutan kepabean.

baca juga: Oknum Bea dan Cukai Batam Diduga Pungli Tiap Minggu, ini Nominal Sekali Transfer

Batam merupakan wilayah kepulauan di Indonesia bagian Barat yang berdekatan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia.

Aksi perpindahan wujud secara ilegal atau disebut penyeludupan telah berjalan puluhan tahun di Batam sampai saat ini. Bahkan kegiatan ini dilakukan sebelum adanya aturan yang ditetapkan negara.

Namun bagaimana bila aktifitas itu diduga diketahui oleh oknum petugas yang berwenang, dalam hal ini dari Bea dan Cukai. Mengetahui dan memberi lampu hijau untuk para pelaku melintas dengan jaminan tidak ditangkap saat itu.

baca juga: Demo Kantor Bea Cukai Batam, PAMPI Minta Kepala Bea Cukai Batam Dicopot

SOP yang tidak dijalankan petugas ini sesuai aturan perundang-undangan yang telah diamankan kepadanya menjadikan celah adanya ‘koordinasi siluman’. Karena dapat melintas bukan berarti cuma-cuma.

Langkah ini tentunya dimanfaatkan oleh para pelaku penyelundup agar bisa lolos walaupun memberikan nominal dengan keterpaksaan.

Berdasarkan penelusuran Alurnews.com diduga terdapat puluhan pelaku penyeludup di Batam yang sudah sejak lama ‘berkordinasi’.

baca juga: AMI Kepri Tantang BC Batam Sapu Bersih Aktivitas Penyeludupan

Mereka silih berganti, yang kuat modal akan bertahan namun tidak berlaku untuk mereka yang bermodal tipis. Sekali ditangkap langsung bangkrut.