AlurNews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) menggerebek home industri pembuatan pil ekstasi di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (26/10/2022).
Lokasi pabrik ekstasi itu berada di warung Pempek Cekput yang berada di Jalan Hang Tuah Ujung nomor 114 D, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Pabrik dalam sehari mampu memproduksi 300 butir dengan harga jual Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kennedy menyebut, keduanya diamankan di sebuah kedai empek-empek yang didalamnya terdapat aktifitas pembuatan narkotika jenis ekstasi Selasa.
“Pabrik ekstasi ini sudah beroperasi sejak September 2022 lalu, dan telah beredar sebanyak kurang lebih 5 ribu butir,” ujarnya.
Ia menyebut, bahan baku barang haram itu didapat tersangka dari seseorang asal Malaysia yang saat ini masih DPO. Pabrik ekstasi itu ditemukan berawal dari hasil penyelidikan BNN. Tim melakukan pengintaian dan mengamankan dua orang pria brinisial I (33) dan H (54).
Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan dua plastik bening ekstasi berlogo minion dengan berat bruto sekitar 950 gram. Tim BNN juga mengamankan bahan-bahan pembuat narkotika, handphone milik tersangka serta kendaraan.
“Dari tangan kedua tersangka kita berhasil mengamankan ekstasi sebanyak kurang lebih 1.000 butir serta alat dan bahan baku yang menurut pengakuan kedua pelaku berasal dari Malaysia,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Golan)