Begini Syarat Terbaru Pengurusan SIM, SKCK dan Laporan Kehilangan di Polresta Barelang

Syarat pengurusan SIM terbaru di Polresta Barelang. (Foto: Humas Polresta Barelang)

AlurNews.com – Polresta Barelang memberikan pelayanan pembuatan SIM, SKCK dan SPKT dalam satu pintu bertempat di Gedung Pelayanan Parama Satwika dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mudah dan cepat.

Tentunya persyaratan pembuatan SIM, SKCK, dan SPKT memiliki Persyaratan yang berbeda-beda. Ayo simak apa saja yang dibutuhkan jika masyarakat mengurus pembuatan SIM, SKCK maupun Laporan Kehilangan di SPKT di Polresta Barelang.

Untuk pembuatan SIM Baru Persyaratan sebagai berikut :
Foto Kopi KTP
Surat Kesehatan
Surat Psikologi

Untuk Perpanjang SIM dengan Persyaratan sebagai berikut :
Foto Kopi KTP
SIM Lama Masih Berlaku
Surat Kesehatan
Surat Psikologi

SIM A Umum s.d. BII Umum dengan persyaratan sebagai berikut :
Foto Kopi KTP
Foto lama masih berlaku
Pas Foto merah 3×4 (2 Lembar)
Surat Kesehatan
Surat Psikologi
Sertifikat Uji Simulator

Jika SIM Hilang, persyaratan sebagai berikut :
Foto Kopi KTP
Foto Kopi SIM lama yang masih Berlaku
Surat Kehilangan
Surat Kesehatan
Surat Psikologi

Kemudian berikut persyaratan pembuatan SKCK
Jika KTP Luar Batam, Membawa surat domisili di kelurahan setempat
Membawa Fotocopy Kartu Keluarga, KTP dan Akta Lahir
Mengisi Formulir daftar Riwayat hidup yang telah di sediakan di kantor polisi setempat dengan jelas dan benar
Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap depan (6 Lembar)
Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kiri (1 Lembar)
Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kanan (1 Lembar)
Membawa Map merah 2 Lembar
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. (ib)