Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya di Bawah Umur

Curanmor
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang bukti hasil curian. F Humas Polresta Barelang.

AlurNews.com – Polsek Batu Ampar menangkap 4 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 27 Oktober 2022. Keempat pelaku yang ditangkap yakni RAD (17 Tahun), VAW (16 Tahun), TPS (21 Tahun), FEH (25 Tahun).

Dari penyelidikan polisi, keempat pelaku sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda-beda.

“Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat,” kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, Selasa (8/11/2022).

19 Oktober 2022, masyarakat melaporkan kehilangan kendaraan yakni Yamaha Mio. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di samping rumahnya.

Baca juga : Polisi Amankan Airsoftgun dan Pisau dari Komplotan Curanmor Modus COD

Kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Batu Ampar. Unit reskrim Polsek Batuampar pun segera melacak keberadaan pelaku.

Kamis, 27 oktober 2022, ada informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku. Polisi dapat menangkap Vaw dan Rad. Kedua pelaku mengaku sering melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“Saat penangkapan kami mengamankan dua sepeda motor,” ujar Salahuddin.

Lalu, dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku Feh dan Tps di Bengkong.

Baca juga : Bawa Motor Hasil Curian Berbelanja, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sekupang

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang tanpa alat, mereka cukup menendang stang dengan kaki. Mereka menjual hasil curian melalui media sosial secara COD, dengan keuntungan 2 juta hingga 2,5 juta rupiah per unit,” ungkap Salahuddin.

Dari hasil pengembangan keempat pelaku Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan 5 Unit Sepeda Motor.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.