“Ibu Wagub jarang ke kantor. Kalau tidak salah sudah 1,3 tahun. Laporan ke saya, beliau hanya berkampanye-kampanye begitu. Kalau beliau menggunakan fasilitas pemerintah, kewajibannya tolong dipenuhi jangan haknya aja,” pintanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, Ansar menyebutkan salah satu fungsi utama dari Wakil Gubernur adalah evaluasi, pengawasan, serta salah satu poin penting mengenai pembentukan tim yang bertugas untuk pengentasan kemiskinan di daerah.
“Seharusnya Wagub Marlin bisa ke sana, karena OPD kita ini perlu evaluasi. Salah satu poin penting lain adalah tim untuk pengentasan kemiskinan,” paparnya.
Isu ketidakharmonisan antar kedua pimpinan daerah ini, juga dianggap akan membawa dampak pada pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dari pemerintah pusat.
Walau dalam fase ketidakharmonisan ini, ia juga mengakui telah melakukan beberapa pendekatan kepada Kementerian guna menambah anggaran bagi pembangunan di Kepulauan Riau.
Pertama, bantuan APBN Pulau Penyengat senilai Rp15 Miliar, kedua, bantuan DAK dari Kementerian Kesehatan senilai Rp107 miliar, ketiga, bantuan dari Kementerian Perhubungan senilai Rp38 miliar, bantuan dari kementerian PU senilai Rp120 miliar dan masih banyak lagi.
“Namun memang saya melakukan pembahasan tentang ini hanya melalui sambungan telepon dengan beliau. Belum membahas langsung di Gedung Daerah, karena beliau juga belum ada ke kantor,” ungkapnya. (Sirait)