AlurNews.com – Polsek Lubuk Baja mengamankan remaja pencuri kencaraan bermotor (Curanmor), Rg, yang telah melancarkan aksinya di 16 lokasi yang berbeda di Batam.Â
Remaja tersebut ditangkap saat sedang bernegosiasi dengan penadah berinisial Hf, di Tanjung Uma, 10 November 2022.
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan polisi, Rabu (9/10/2022) lalu. “Masyarakat melaporkan kehilangan kendaraan, saat diparkir,” kata Budi, Sabtu (12/11/2022).
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya di Bawah Umur
Dari laporan ini, polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan. Selang sehari kemudian, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Unit reskrim Polsek Lubuk Baja pun mendatangi lokasi yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Sesampai di lokasi Baloi Garden, polisi dapat menangkap Rg (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan Hf (penadah motor curian).
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor merek Honda Beat.
Baca juga : Bawa Motor Hasil Curian Berbelanja, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sekupang
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, Budi mengatakan cara yang dilakukan Rg cukup unik. Rg mencuri kendaraan dengan mematahkan setang motor yang terkunci, dengan tangan dan kakinya.
Setelah setang motor patah, barulah dibawa oleh Rg dengan dibantu rekannya. “Menurut pengakuan pelaku, telah melakukan pencurian tersebut lebih kurang sebanyak 16 kali,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUBP, dengan ancaman 7 tahun penjara.(red)