Prostitusi Online Anak Berkedok Pijat

Pelaku F yang Berperan Sebagai Mucikari. F AlurNews.com.

AlurNews.com – Prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, yang diungkap Polresta Barelang, Senin (14/11/2022) lalu, bermoduskan untuk pijat. 

Dua anak di bawah umur, disodorkan ke pria hidung belang sebagai terapis pijat. Namun, kenyataanya dijadikan pemuas nafsu pemesannya. 

Dari pengakuan F, sebagai mucikari dua orang anak di bawah umur Ma dan K, sudah beroperasi selama dua minggu. 

Baca juga : Polisi Ungkap Prostitusi Online, Melibatkan Anak di Bawah Umur

Pemesanan kedua anak di bawah umur ini, menggunakan aplikasi MiChat. 

F mengakui menjajakan kedua anak di bawah umur tersebut.

“Saya ambil tamu untuk saya sendiri. Pas mereka (dua korban) datang saya bagi dengan mereka tamu saya itu. Kalau tamu mau dengan mereka baru saya tawarkan. Kadang saya lagi tidur mereka pakai handphone saya terima tamu sendiri,” ujarnya.

Polresta Barelang mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di hotel 999, Sei Panas, Senin (14/11/2022) kemarin.

Dari penyelidikan polisi, ada dua anak dibawah umur yang diamankan yakni M,15 dan W,14. Keduanya dijual oleh F,35 selaku mucikari. 

Baca juga : Polisi Gerebek Prostitusi Online di Rusunawa Romokalisari yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur

“Kami menangkap F, selain itu juga mengamankan Ma dan K,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdurrahman. 

Rahman mengatakan Ma sebagai resepsionis hotel yang membantu praktek prostitusi online. Sedangkan K, ada pria yang memesan dua anak di bawah umur tersebut.