Jemaah Umrah Tidak Lagi Diwajibkan Suntik Vaksin Meningitis 

Rombongan kloter pertama JCH Embarkasi Batam tahun 2022 berangkat ke Tanah Suci, Rabu (15/6/2022). (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Jemaah umrah kini tidak lagi diwajibkan untuk suntik vaksin meningitis. Hal itu ditetapkan oleh kementerian Kesehatan. Sebelumnya vaksin meningitis menjadi syarat  wajib calon jemaah umrah.

Aturan baru ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Baca juga : Waktu Tunggu Berangkat Haji Kota Batam 23 Tahun

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril mengatakan meski tidak wajib diberikan, vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid. 

Namun vaksinasi itu tak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri. Hal ini mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

“Bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Syahril Senin (14/11) dikutip dari laman kemkes.go.id.

Baca juga : Terkait Kuota Haji Indonesia 2023, Ini Penjelasan Menteri Arab Saudi

Aturan baru mengenai ketidakharusan jemaah umrah ini juga berkaitan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi meningitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

Syahril mengatakan, Kementerian Kesehatan hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga jemaah dapat beribadah dengan tenang dan lancar di Tanah Suci dan selamat serta sehat saat kembali ke Tanah Air.