KPU Batam Usulkan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Pemilu 2024

Pemilu 2024. (Foto: KPU)

AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengusulkan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD menjelang Pemilu 2024. Selain Batam, tiga kabupaten dan kota lain di Provinsi Kepri melakukan hal yang sama, yakni Tanjungpinang, Lingga dan Karimun.

Sementara itu, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mengalami perubahan dapil dan jumlah kursi di DPRD.

“KPU kabupaten/kota yang mengusulkan perubahan dapil dan penambahan alokasi kursi di DPRD, yakni Lingga, Tanjungpinang, Batam, dan Karimun,” kata anggota KPU Provinsi Kepri, Arison, Kamis (24/11/2022) dikutip dari Antaranews.com.

Ia mengatakan, untuk itu diharapkan kepada seluruh pemimpin daerah dan masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD, khususnya pada tujuh kabupaten dan kota di Kepri.

Terkait dengan Batam, Arison menjelaskan bahwa terdapat pergeseran komposisi jumlah penduduk pada satu kecamatan atau lebih sehingga alokasi kursi di DPRD berubah. Perubahan yang dimaksud, yakni ada dapil yang berkurang jumlah kursinya dan ada juga yang bertambah.

“Pada Pemilu 2024, KPU Kota Batam mengajukan dua rancangan dapil untuk mendapat tanggapan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa KPU Lingga mengusulkan penambahan kursi di DPRD dari 20 kursi menjadi 25 kursi. Penambahan lima kursi tersebut sebagai konsekuensi bertambahnya jumlah penduduk.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kabupaten dan kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 orang, jumlah alokasi kursi mengalami penambahan. Kondisi tersebut dialami Lingga.

Sementara itu, di Tanjungpinang, Ibu Kota Kepri, terjadi perubahan jumlah kursi antardaerah pemilihan sebagai akibat perubahan komposisi jumlah penduduk antarkecamatan.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Alokasi dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota, jumlah penduduk di Kecamatan Tanjungpinang Timur berdasarkan data agregat kependudukan kedua melebihi ambang batas 3—12 kursi sehingga wajib dimekarkan.

Setelah penghitungan terhadap jumlah penduduk, ternyata Dapil Tanjungpinang Timur, yang semula alokasi kursinya 12, melebihi ambang batas sehingga harus dipecah.

“Karimun juga berpeluang dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD,” ucapnya.

Arison meminta pemimpin daerah dan masyarakat dapat mencermati rancangan tersebut dan menyampaikannya ke KPU kabupaten/kota sebagaimana tata cara yang telah ditentukan. (ib)