RUU Omnibus Law Kesehatan di Kepri Dianggap RUU Siluman, Ini Alasannya

Ketua IDI Batam Indriyanti saat unjuk rasa tolak RUU Ombnibus Law Kesehatan. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Rancangan Undang-undang alias RUU Omnibus Law Kesehatan mendapat penolakan dari sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan di Kepri. Bahkan RUU itu dianggap sebagai RUU siluman.

Organisasi profesi tenaga kesehatan yang menolak RUU ini di antaranya organisasi profesi dokter, perawat, apoteker dan bidan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri, Rusdani membeberkan asal muasal RUU itu dianggap sebagai RUU siluman. Menurut dia RUU Omnibus Law Kesehatan muncul tanpa adanya campur tangan organisasi profesi (OP), DPR RI dan stakehokder Kesehatan lainya.

Baca juga: Pelaku Penyebar HOAX 12 Item Omnibus Law Di Tangkap di Makassar

“Untuk itu sebagai bentuk keras penolakan dari kami. Kemarin kami lakukan aksi penolakan dan unjuk rasa di depan kantor IDI Kepri,” ujarnya saat ditemui, Selasa (29/11/2022).

Menurut Rusdani, kehadiran RUU Omnibus Law Kesehatan, tidak lebih baik dari Undang-Undang kesehatan dan profesi kesehatan yang telah berjalan baik hingga saat ini.

Ia menyebut ada 450 pasal lebih yang isinya merugikan organisasi kesehatan.

Kabarnya saat ini RUU tersebut sudah masuk ke dalam prolegnas dan akan segera disahkan.

Selain itu, organisasi profesi juga kurang sepakat dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku selama seumur hidup.

“Banyak yang dirugikan. OP Kepri dan masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” kata dia.

Menurut Rusdani, jika hal itu diterapkan maka kualitas dokter akan menurun. Terlebih lagi ada pasal yang mengizinkan adanya dokter asing, tanpa rekomendari dari organisasi.

“Rumah sakit boleh mendatangkan dokter asing tanpa perlu rekomendasi organisasi. Ini bahaya, organisasi profesi juga akan terpecah,” lanjutnya.

Melalui aksi yang digelar, pihaknya berharap pemerintah tergerak untuk membatalkan RUU tersebut.

Rusdani mengatakan IDI dan organisasi profesi lainnya tidak cari menang dan tidak anti perubahan.

“Tapi yang sudah bagus jangan di ubah, besok sudah masuk Prolegnas, kami usahakan ini jangan sampai jadi,” kata dia.

Senada dengan hal itu, Ketua IDI Kota Batam, Indriyanti mengatakan isi dari RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu profesional, dan beretika.