
AlurNews.com – Sebanyak 550 pelanggar tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Batam, Kepulauan Riau tercatat telah melakukan pembayaran denda tilang yang diterima pelanggar melalui kantor pos.
Namun angka tersebut tidak sebanding dengan total jumlah pelanggar yang telah mencapai angka 5.782 sejak ETLE diterapkan di Batam sejak Oktober silam.
“Total pembayar tilang ETLE masih sebanyak 550 orang. Sementara total pelanggar itu sudah mencapai 5.782 orang,” kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: 86 Ribu Pelanggaran Terekam Kamera Tilang Elektronik di Batam
Tri kembali menghimbau agar para pelanggar yang telah menerima surat tilang melalui Kantor Pos, dapat segera melapor guna melakukan verifikasi pelanggaran.
“Bagi yang telah mendapat surat, diimbau kesadaran untuk dapat melakukan pengurusan denda sesuai pelanggarannya. Nanti akan dilakukan verifikasi,” paparnya.
Dari total tersebut, sejumlah titik yang disebut sebagai lokasi dominan di antaranya kawasan lampu merah KDA, Batam Center, dan Batamindo Mukakuning.
Dari kedua titik ini, pelanggar tidak menggunakan sabuk pengaman para pengendara roda empat, dan pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm menjadi kasus yang paling dominan.
Pihak Ditlantas Polda Kepri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah, dalam menghadapi titik kamera ETLE.
“Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan ber lalu lintas,” paparnya.
Lebih lanjut, bagi penegakkan hukum ETLE bagi WNA, Ditlantas Polda Kepri juga melakukan penyesuaian karekteristik.
“Tidak menutup kemungkinan mereka juga melakukan pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.
Untuk kasus pelanggaran lalu lintas oleh WNA, sejauh ini tercatat satu WNA asal Singapura yang terjaring ETLE, dan telah melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut.
“Harapannya dengan adanya ETLE ini masyarakat pengguna jalan tidak perlu takut karena ini sifatnya untuk edukasi ke masyarakat agar bisa membudayakan tertib lalu lintas,” pungkasnya. (Sirait)

















