DPK Sepakati Penetapan UMK Batam Sesuai Permenaker 18 Tahun 2022

penetapan umk batam
Ilustrasi. Dewan Pengupahan setuju penetapan UMK Batam 2023 menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022. Foto: Pexels

AlurNews.com – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam menyepakati penetapan UMK Batam berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.

Senada dengan hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan pembahasan sudah dilaksanakan, dan masing-masing anggota DPK mengusulkan angka menurut penghitungan mereka.

“Masing- masing punya kepercayaan dan menyakini penghitungan yang dinilai layak menurut mereka untuk ditetapkan sebagai UMK Batam 2023 mendatang,” kata Rudi, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: UMK Batam Rp5 Juta, Untuk Hidup Layak

Ia menjelaskan angka yang ada di rapat tersebut akan dilaporkan kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk diusulkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk dilakukan penetapan UMK Batam tahun 2023 mendatang.

“Saya tinggal lapor Pak Wali dulu untuk hasil pembahasan UMK hari ini,” ujarnya.

Mengenai angka yang akan disampaikan kepada Wali Kota, Rudi menjelaskan belum ada angka pasti, namun usulan mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022, dengan kenaikan maksimal 10 persen.

“Berapa besaran kenaikannya nanti disampaikan pimpinan. Tahapan yang dilakukan DPK adalah pembahasan formula kenaikan. Jadi untuk angka nanti ada tiga formula yang digunakan, tergantung nanti mau pakai yang mana,” sebutnya.

Rudi mengungkapkan untuk perwakilan buruh memiliki usulan sesuai Permenaker, sedangkan untuk pengusaha tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021.

“Masing-masing punya penghitungan tersendiri, dan pertimbangan seperti kondisi resesi, dan kebutuhan layak hidup yang terus naik,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan hasil pembahasan UMK 2023 persatuan buruh dari SPSI mengusulkan UMK 2023 Rp4.759.932. (Sirait)