Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Polresta Barelang Segel Kantor KSP Karya Bhakti

Satreskrim Polresta Barelang menyegel Kantor KSP Karya Bhakti di Jalan Merdeka Blok 1 No.4 Pertokoan, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Jumat (2/12/2022). (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Penyidik Unit 2 Tipikor Polresta Barelang memasang garis dilarang melintas di Kantor KSP Karya Bhakti yang terletak di Jalan Merdeka Blok 1 No.4 Pertokoan, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Jumat (2/12/2022).

Sejumlah dokumen dan personal computer (PC) juga turut disita sebagai barang bukti.

Hal tersebut dilakukan menyusul ditingkatkannya status laporan dari Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Laporan Polisi (LP).

Polisi melakukan pemeriksaan di semua ruangan di KSP Karya Bhakti berlantai dua itu sebelum menyita sejumlah barang bukti, dan sejumlah karyawan juga dimintai keterangan.

Kanit 2 Tipikor Polresta Barelang, Iptu Jaya Tarigan mengatakan, sejauh ini sedikitnya sudah sekitar 30 saksi yang diperiksa terkait dugaan penggelapan dana nasabah KSP Karya Bhakti.

“Kami datang hari ini untuk menindaklanjuti pengaduan dari para nasabah,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di Kantor KSP Karya Bhakti itu, polisi menemukan sejumlah fakta. Salah satunya adalah fakta bahwa uang nasabah yang menjadi tabungan sudah tidak ada.

Jaya menyebutkan, hal itu mengindikasikan adanya penggelapan yang dilakukan oleh pegawai KSP.

Menjawab pertanyaan apakah ada keterlibatan pengurus KSP Karya Bhakti dalam dugan penggelapan dana nasabah, Jaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan pengurus KSP.

“Siapapun yang ikut menikmati uang akan bertanggungjawab. Kami juga akan mendalami kemana aliran dana itu, dan apakah ada yang menjadi aset yang bisa disita untuk mengganti uang nasabah. Mudah-mudahan bisa ditemukan,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa setelah laporan polisi terbit hari ini, paling lama satu bulan ke depan pihaknya sudah bisa menentukan siapa yang bertanggungjawab atas penggelapan dana nasabah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap nasabah, disebutkan bahwa kerugian keseluruhan mencapai Rp5 miliar.

Ia menegaskan, bahwa dalam perjalanan kasus ini sama sekali tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

“Justru kami sangat mendorong dan bisa merasakan apa yang dirasakan para nasabah. Penyidik juga akan proaktif melakukan pemeriksaan ke Belakangpadang jika saksi atau korban memiliki keterbatasan,” katanya.

Langkah penyidik tersebut mendapat apresiasi dari nasabah dan Ketua PC PMII Kota Batam, Dedi Wahyudi Hasibuan, yang sejak awal mengawal perjalanan kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan status kasus ini ke Laporan Polisi. Kami berharap polisi segera melakukan penyidikan dan bisa menentukan tersangka dalam kasus ini,” ujar Dedi. (Sirait)