Alurnews.com – Polsek Batu Ampar melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat), kejahatan premanisme, serta juru parkir (jukir) liar yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai aturan jam parkir.
Kegiatan razia ini digelar pada Sabtu (4/12/2022) pukul 24.00. Polisi menyisir beberapa titik parkir. Diantaranya, parkiran MC Donald, BCA Jodoh, Halte dan sekitaran Taman Jodoh, Batam.
Dari razia itu, Polisi menjaring beberapa jukir liar dan preman yang beredar di wilayah Batu Ampar.
Selain dianggap mengganggu, mereka yang diamankan Polisi telah beraktivitas melebihi batas waktu operasional yang di tetapkan di dalam Perda.
Di lokasi tersebut, para jukir ini tertangkap tangan mengutip uang parkir kepada pemilik kendaraan.
“Razia kita titik beratkan pada premanisme berupa sajam dan jukir liar, yang dimana mereka melakukan penarikan retribusi di luar jam batas waktu yang di tetapkan peraturan daerah Kota Batam tentang aturan Perparkiran,” ucap Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin.
Salahuddin menuturkan, jukir liar yang diamankan kedapatan tidak menggunakan seragam parkir serta tidak memiliki identitas petugas parkir.
“Jukir liar tersebut kedapatan tidak menggunakan seragam parkir serta tidak memiliki identitas petugas parkir dan ditemukan juga uang yang diambil dari pengendara,” jelas Salahuddin.
Salahuddin menambahkan, razia preman dan jukir liar dilakukan tersebut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.
“Kita berikan rasa aman kepada masyarakat khususnya di wilayah Polsek Batu Ampar dan mengantisipasi premanisme yang meresahkan serta jukir liar,” ucapnya.
(Adri)