Berawal dari Bukti Rp10 Ribu, Polda Kepri Ungkap Judi Sie Jie Hongkong

Ilustrasi judi sie jie. (Foto: jatengtoday.com)

AlurNews.com – Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tindak pidana judi sie jie Hongkong, Singapura, Sidney, dan togel, Jumat (25/11/2022) lalu.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan agen pemain dan juga bandar judi.

“Kemarin kami mengamankan lima pelaku dalam penyelidikan jaringan judi jenis sie jie,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa (6/12/2022).

Ia menuturkan, awal pengungkapan kasus, diawali informasi masyarakat sehingga pihaknya berhasil melacak dan mengamankan dua pelaku berinisial BP alias S dan SM.

Tidak hanya kedua pelaku ini, pihaknya juga turut mengamankan pelaku lain berinisial MR sebagai pemain.

“Keduanya diamankan saat bertransaksi pemasangan nomor sie jie. BP itu adalah agen penjual nomor dan satu lagi adalah pemain,” tuturnya.

Selanjutnya, dari hasil interogasi kepada pelaku BP, kepolisian turut melacak dan mengamankan tiga pelaku lain.

Kedua pelaku yang kemudian berhasil diamankan diantaranya saudari ES sebagai agen perekap perjudian, dan saudara SS selaku bandar yang diamankan di parkiran Food Court 168 Seraya Batuampar.

“Hasil interogasi terhadap pelaku BP, kita berhasil melacak dan mengidentifikasi bandar dan agen perekap. Keduanya diamankan di lokasi berbeda.

Atas perbuatannya kelima pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. (Sirait)