
AlurNews.com – Reza Pahlevi (37), suami dari Riska Pirawati (30) mengaku nekat membunuh istrinya dikarenakan rasa sakit hati.
Sebelumnya, Riska korban pembunuhan ditemukan di kediamannya pada, Rabu (30/11/2022) lalu oleh ibu kandungnya. Hal ini kemudian membuat heboh warga Tanjungsengkuang, Batuampar.
“Korban dan pelaku sebelum kejadian sempat cekcok akibat permintaan cerai dari korban,” jelas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (7/12/2022).
Pembunuhan berawal, Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, dimana korban dan tersangka tengah berdialog di dalam kamarnya.
Saat diskusi berlangsung, tersangka bertanya mengenai hubungan mereka, dan korban kemudian menjawab ingin bercerai dengan tersangka.
“Sebelum pembunuhan sempat ada dialog antara keduanya. Di saat itu korban menanggapi pertanyaan tersangka, kemudian meminta cerai,” terangnya.
Mendengar permintaan korban, tersangka kemudian berusaha memeluk korban yang tengah berdiri, namun tindakan tersebut mendapat penolakan.
Melihat hal ini, tersangka kemudian mengancam korban. Terlebih tersangka kembali mengingat setiap perkataan korban yang membuat sakit hatinya.
“Tersangka peluk korban, namun korban mendorong tersangka ke kasur. Kemudian ada perkataan jangan sampai kita bunuh-bunuhan lagi. Jangan pancing jin saya keluar. Lalu tersangka berdiri dan berusaha memeluk korban lagi,” tuturnya.
Kembali mendapat penolakan, tersangka kemudian merasa marah dan mengambil botol yang berada di atas lemari, dan memukul kepala belakang korban.
Korban yang merasa lemas setelah mendapat perlakuan tersebut, kemudian terjatuh ke tempat tidur, saat itu tersangka masih sempat menyetubuhi korban.
“Saat pukul kepala bagian belakang, korban terjatuh ke kasur, lalu tersangka menarik celana korban hingga melakukan hubungan badan. Saat itu korban masih sempat melawan, lalu tersangka pukul bagian pelipis mata sebelah kiri,” ungkapnya.
Setelah tersangka melampiaskan nafsunya, korban masih meronta lalu tersangka memukul dagu korban dengan botol sebanyak 1 kali dan mencekik leher sampai tidak bergerak.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di daerah Tiban Koperasi, Kecamatan Sekupang.
“Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka berusaha melawan dan kabur dari petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Sirait)