Pemprov Kepri Raih Rp116,5 Miliar dari Pemutihan Denda Pajak Tahap 2

Warga antre bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Kepri. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Pemprov Kepri mendapat tambahan pendapatan Rp116,5 miliar dari program pemutihan denda pajak kendaraan tahap kedua tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli mengatakan, program pemutihan denda pajak kendaraan dilaksanakan sejak 20 September-30 November 2022.

Pendapatan dari pajak kendaraan selama program itu dilaksanakan berdasarkan penghitungan dari total pajak kendaraan bermotor pokok sebesar Rp122,2 miliar dikurang total penerimaan pajak kendaraan bermotor atas unit yang mendapatkan manfaat pemutihan diskon 30 persen sebesar Rp32,2 miliar.

“Kemudian hasilnya dikurangi diskon lainnya atau lebih bayar,” katanya dikutip dari Antaranews.com.

Total penerimaan pajak kendaraan bermotor atas unit yang mendapatkan manfaat pemutihan diskon 30 persen sebesar Rp32,2 miliar berdasarkan penghitungan dari total pajak kendaraan bermotor pokok atas unit yang mendapatkan manfaat pemutihan diskon 30 persen sebesar Rp37,7 dikurang diskon pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 yang diberikan sebesar Rp5,4 miliar.

Kendaraan yang menerima diskon pemutihan denda pajak sebesar 30 persen dalam program tersebut sebanyak 17.984 unit, sementara kendaraan yang mendapatkan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas sebanyak 6.800 unit. Kendaraan yang dibebaskan dari sanksi administrasi sebanyak 46.753 unit.

“Total kendaraan yang mendapatkan manfaat pemutihan tahap tahun 2022 sebanyak 50.174 unit, sedangkan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama pelaksanaan program pemutihan denda pajak mencapai 133.633 unit,” ujarnya.

Reni mengungkapkan total diskon pajak kendaraan bermotor dalam program pemutihan denda pajak kendaraan tahap kedua tahun 2022 mencapai Rp5,4 miliar, sedangkan total diskon gratis BBNKB II Rp4,2 miliar dan total pembebasan sanksi administrasi Rp10,1 miliar.

“Total diskon pemutihan tahap kedua tahun 2022 mencapai Rp19,8 miliar,” katanya.

Reni menuturkan program pemutihan denda pajak kendaraan tidak dilaksanakan lagi pada tahun 2023. Hal itu disebabkan kondisi perekonomian masyarakat kembali pulih setelah terdampak pandemi COVID-19.

“Program pemutihan denda pajak kendaraan dan lainnya yang dilaksanakan tahun ini sebagai stimulus meringankan beban masyarakat,” ucapnya. (ib)