Kadisnaker Kepri: UMK Tujuh Kabupaten/Kota Tunggu Tandatangan Gubernur

Kadisnaker Kepri, Mangara Simarmata. (Foto: tribunbatam)

AlurNews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri Mangara Simarmata mengatakan, pengesahan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 untuk tujuh kabupaten/kota di Kepri menunggu tandatangan Gubernur Ansar Ahmad.

“Sesuai jadwal, hari ini harus ditetapkan. Pak Gubernur masih di luar kota. Kita akan tunggu sampai malam ini,” ujarnya dikutip dari Antaranews.com.

Mangara menyebut usulan UMK 2023 dari tiap-tiap kabupaten/kota sudah diterima pihaknya. Usulan yang disampaikan nilainya bervariasi, karena ada usulan dari pemerintah, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) maupun buruh.

Sebagai contoh, katanya, Pemko Batam mengusulkan UMK 2023 ke Pemprov Kepri sebesar Rp4.500.440, sementara Apindo Rp4,2 juta, dan buruh Rp5,3 juta.

Ada pula daerah yang mengusulkan UMK di bawah upah minimum provinsi (UMP) 2023, yaitu Kabupaten Lingga. Namun, oleh Pemprov Kepri diputuskan setara nilai UMP yang perhitungannya berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 tentang Upah Minimum.

Ia menyebut seluruh usulan itu telah ditampung, tapi keputusan resminya tetap berada di tangan Gubernur Ansar Ahmad.

“Angka-angka itu akan kita sampaikan kepada pak gubernur. Nanti beliau yang akan putuskan melalui surat keputusan (SK) gubernur,” ucap Mangara.

Mangara juga memaklumi terkait adanya pro dan kontra dalam pengusulan UMK 2023 oleh kabupaten/kota, khususnya antara pengusaha dan pekerja.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dalam hal penetapan UMP maupun UMK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum. Kemudian mempertimbangkan kondisi inflasi hingga pertumbuhan ekonomi saat ini.

“Kita harapkan apapun keputusan gubernur terkait UMK 2023, dapat diterima oleh semua pihak demi kebaikan bersama, terutama kondusifitas iklim usaha di Kepri,” ujarnya.

Adapun beberapa rekomendasi dari Bupati/wali Kota se-Kepri untuk UMK 2023, antara lain UMK Natuna sebesar Rp3.337.603, UMK Anambas sebesar Rp3.757.560, UMK Karimun sebesar Rp3.592.019, Lingga tidak merekomendasi nilai UMK berdasarkan Pasal 16 Ayat 4 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, lantaran nilai UMK-nya lebih kecil dibandingkan UMP Kepri 2023.

Kemudian UMK Batam sebesar Rp4.500.440, UMK Tanjungpinang sebesar Rp3.279.194, dan UMK Bintan sebesar Rp3.948.894. (ib)