Korupsi Dana Hibah APBD Kepri Klaster Kedua, Polisi Amankan Empat Tersangka

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap bukti dokumen fiktif di kediaman salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kepri 2022. (Foto: Bidhumas Polda Kepri)

AlurNews.com – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan empat tersangka dalam lanjutan penyelidikan korupsi Dana Hibah APBD Kepri di tahun 2020.

Keempat terduga pelaku ini diamankan di Tanjungpinang, Kamis (8/12/2022). Mereka yang diamankan berinisial ZU, ON, SA, dan AN.

“Empat tersangka yang diamankan merupakan lanjutan dari kasus dana hibah Pemprov Kepri 2020. Dan ini merupakan hasil penyelidikan untuk klaster kedua,” terang Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Jumat (9/12/2022).

Widodo melanjutkan, kasus korupsi dana hibah ini sengaja dibagi ke dalam beberapa klaster. Hal ini dilakukan guna memudahkan pengungkapan kasus, dan penyelidikan terduga pelaku lainnya.

“Kasus ini kami bagi beberapa klaster untuk memudahkan pengungkapan,” lanjutnya.

Widodo juga menerangkan, pada klaster kedua ini para tersangka diketahui turut berperan membuat kegiatan fiktif, yang menggunakan anggaran dana hibah APBD Kepri 2020.

Nantinya, dana untuk kegiatan fiktif ini, akan dibagi sesuai peran dan tugas masing-masing, kemudian anggaran sisa diserahkan kepada terdakwa Tri Wahyu, yang merupakan tersangka pada klaster pertama.

“Para tersangka membuat kegiatan fiktif. Hampir sama kegiatannya seperti klaster pertama yang kami ungkap sebelumnya,” paparnya.

Untuk peran keempat tersangka diantaranya, tersangka ZU berperan sebagai kaki tangan dari Tri Wahyu (terdakwa kasus korupsi klaster pertama).

Kemudian tersangka ON berperan sebagai pengelola dana hibah, dan tersangka SA merupakan pembuat proposal fiktif dan berhubungan dengan tersangka ZU.

Lalu, tersangka An merupakan orang yang diminta Zu dan ON untuk menyediakan sarana pendukung seperti peserta kegiatan, hingga kelengkapan alat untuk pelaksanaan kegiatan fiktif.

“Keempat orang ini hanya pelaksana berdasarkan perintah dan permintaan dari TW. Keempatnya baru diamankan jadi nanti diperiksa penyidik dulu, nanti akan kami sampaikan lengkapnya,” tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kepri, kerugian negaranya akibat dugaan korupsi dana hibah klaster Pemprov Kepri APBD tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp1.638.000.000.

Sebelumya, polisi telah membongkar kasus korupsi dana hibah APBD Kepri Tahun 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.

Enam tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama yakni mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.

Kasus itu diungkap sejak 2020 lalu. Di mana ada laporan penyimpangan dana hibah dari Dispora Kepri kepada sejumlah organisasi masyarakat. (Sirait)